PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SDN 64 KRUI
Alamat : Jln Poros Kelapa Sawit Bangun Jaya Marang Kec. Pss Selatan Pos 34875
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/060/10803411/2019
TENTANG
PANITIA PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENGGUNAAN IT
SD NEGERI 64 KRUI
Menimbang : 1. Bahwa untuk melaksanakan workshop maka perlu
Membentuk tim panitia
2. Bahwa nama-nama tersebut dalam lampiran surat
Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk
menjadi Panitia.
Mengingat : 1. Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi.
4. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan.
Memperhatikan : Hasil sosialisasi Kepala Sekolah dengan Dewan guru maka
Kami sepakat membentuk kepanitiaan pelatihan
Menetapkan : 1. Menunjuk nama-nama sebagaimana tertera pada
Lampiran surat keputusan ini sebagai panitia pelatihan
2. Dalam melaksanakan tugasnya panitia bertanggung
jawab kepada Kepala SDN 64 Krui .
3. Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksana
kan surat keputusan ini,dibebankan pada pelaksana
4. Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 2019
Ditetapkan di : Marang
Pada Tanggal : 2 Desember 2019
Kepala Sekolah
Rusmidawati, M.Pd
NIP: 19750422 199803 2 001
Lampiran Surat Keputusan Nomor : 421.2/060/10803411/2019
Tanggal : 2 Desember 2019
SUSUNAN PANITIA
PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENGGUNAAN IT
9 DESEMBER 2019
- PANITIA PELATIHAN :
I. Ketua : Wahyudi ,S.Pd.SD
II. Sekretaris : Darwis,S.Pd.SD
III. Bendahara : Defy Aisah,S.Pd.SD
IV. Anggota :
1. Destri Yuani, S.Pd
2. Fitriyani, S.Pd.I
3. Wayan Sriyanti, S.AG
4. Yonizarti, A.Md, Pust
5. Fatiyah, S.Pd.SD
6. Dahewayani, S.Pd.SD
0 comments
Tinggalkan Komentar Anda