Belajar Ilmu Pengetahuan dengan Kurikulum Merdeka

Rabu, 01 April 2020


Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga batas akhir Tanggal 31 Maret 2020 baru mencapai 12,5 persen atau sekitar 32,4 juta penduduk yang baru berpartisipasi dalam sensus penduduk tahun 2020 yang berbasis Online mulai dari 15 Februari 2020.

Sampai saat ini BPS masih terus berupaya menyelesaikan program tersebut dengan memperpanjang batas pengisian Online Sensus Penduduk sampai dengan 29 Mei 2020 imbas dari dampak virus corona atau biasa disebut covid-19 yang berkaitan erat dengan tugas yang harus keluar rumah dan harus bertatap muka dengan resiko terhadap penyebaran virus covid-19.


Apa saja yang harus disiapkan?

  1. Siapkan perangkat Smartphone atau Laptop (wajib) bukan aplikasi.
  2. Menyiapkan Kartu Keluarga, sebagai dasar untuk Login dan Penginputan data selanjutnya.
  3. Menyiapkan Buku Nikah/ Akta Nikah, sebagai data pendukung di dalam isian sensus penduduk 2020 ini juga wajib diisi dengan nomor yang tertera pada buku Nikah.
  4. Luangkan waktu minimal 10 menit untuk mengisi form pertanyaan yang diajukan makin sedikit jumlah anggota keluarga maka makin sedikit juga isian nya.
  5. Jangan lupa simpan dan screenshot 
  6. Done

Mengapa kita harus mengisi secara Online?

  1. Memudahkan kita dalam menjawab dan bertanya
  2. Lebih cepat dalam penyampaian informasi
  3. Dapat dikerjakan dimana dan kapan saja sampai batas waktu yang ditetapkan
  4. Lebih menjaga privasi diri kita dan keluarga
  5. Lebih irit biaya.
Ayo tunggu apalagi jangan sampai data kita tidak kita sampaikan karena ini akan berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah kedepan dan tentunya menyangkut masa depan jangka panjang Negara kita, sesuai dengan pidato Presiden Joko widodo bahwa untuk menjaga Kedaulatan Bangsa mari Kita Sukseskan Sesnsus Penduduk 2020 atau SP 2020.

0 comments

Tinggalkan Komentar Anda