Belajar Ilmu Pengetahuan dengan Kurikulum Merdeka

Selasa, 17 Desember 2019


Taman Nasional Bukit Barisan menjadi potensi wisata alam yang terletak dalam wilayah administrasi Provinsi Lampung tepatnya di Kabupaten Pesisir Barat. Menyimpan keindahan alam yang menjadi sumber ekosistem alami bagi tumbuh-tumbuhan, hewan liar yang ada didalamnya.

Mungkin tidak terlalu banyak orang tau apakah itu Taman Nasional Bukit Barisan, kenapa disebut dengan nama itu. Jadi begini sobat motosapi, pada tahun 1935 bukit barisan selatan menjadi salah satu cagar alam suaka margasatwa warisan Dunia oleh UNESCO kemudian berubah nama menjadi Taman Nasional Bukit Barisan pada Tahun 1982.

Taman Nasional Bukit Barisan meliputi beberapa provinsi yang ada di Pulau Sumatera terletak di bagian barat mulai dari Provinsi Lampung sampai Aceh, berikut gambar peta Taman Nasional Bukit Barisan.
Peta Taman Nasional Bukit Barisan
sumber : wikipedia
Dari gambar diatas bisa dilihat kenapa disebut dengan Bukit Barisan, karena susunan bukit yang berbaris dari ujung selatan  sebelah barat pulau sumatera sampai ke ujung utara sebelah barat Provinsi Aceh. Dari sini awal mengapa Taman Nasional Bukit Barisan khususnya yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi untuk menjadi tempat Wisata yang layak sebagai bahan explorasi kekayaan alam Lampung Indonesia.


Sebelum anda memasuki wilayah Taman Nasional Bukit Barisan, anda akan melihat gapura selamat datang dan disuguhnkan pemandangan alam yang masih asri dimana anda akan melihat tumbuh-tumbuhan besar yang berusia ratusan tahun masih terjaga serta jika beruntung anda akan melihat beberapa kawanan gajah lewat, harimau, beruang, monyet, dll.
Untuk saat ini semua aktivitas yang ingin masuk wilayah Taman Nasional Bukit Barisan masih melalui proses pelayanan satu pintu di Kota Agung Tanggamus, sebelum adanya aturan baru maka saat ini masih mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh manajemen mengenai kunjungan ke Taman Nasional Bukit Barisan.

Berdasarkan peraturan pemerintahNo.59 tahun 1998, 

  • Setiap pengunjung / kendaraan yang masuk wilayah Taman Nasional Bukit Barisan harus membayar pintu masuk dan biaya lainnya yang sesuai. 
  • Para peneliti harus menyerahkan proposal penelitian dan dilengkapi dengan surat referensi surat lamaran dari instansi terkait. Selama penelitian, mereka akan didampingi oleh petugas Taman Nasional Bukit Barisan. 
  • Peneliti harus menyerahkan salinan laporan penelitian. Bagi peneliti yang ingin mengambil sampel spesimen organisme yang dilindungi harus mendapatkan izin khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). 
  • Pengunjung dengan tujuan pencitraan atau mengambil film / video harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala Taman Nasional Bukit Barisan dilengkapi dengan sinopsis.
  • Selama produksi, Taman Nasional Bukit Barisan akan mengawal proses, dan salinan video / film harus diserahkan.
  • Waktu paling lama tinggal bagi wisatawan adalah tujuh (7) hari.

Untuk akses jalan masuk melewati Taman Nasional Bukit Barisan sobat jangan khawatir, karena jalan sebagian besar sudah diaspal dan di beton bahkan lebar jalan cukup untuk dilalui dua kendaran Bus dan Truck Besar untuk bersimpangan.

Sebelum anda memilki niat berkunjung dan masuk kedalam hutan anda wajib terlebih dahulu mendapat izin, untuk mendapatkan izin masuk, dan informasi tentang Taman kunjungi:

Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Kantor: Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Km 1
Tanggamus, Kota Agung 35751
Telp. (0722) 21064, Lampung Selatan
Situs resmi: http://www.tnbbs.or.id/

Sudah dulu ya, sedikit ulasan tentang Taman Nasional Bukit Barisan, semoga bermanfaat menjadi bahan untuk referensi kunjungan anda.

0 comments

Tinggalkan Komentar Anda